Ribut-Ribut Hibah Pariwisata Padahal Sesuai Mekanisme
Ribut-ribut soal hibah pariwisata Kabupaten Sleman seolah bikin sebagian orang mengira DPRD Sleman lagi main hakim sendiri. Padahal, menurut kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, semua yang terjadi adalah bagian dari mekanisme pemerintahan yang sah.
Bukan kriminalitas atau penyalahgunaan kekuasaan, tapi cuma kerjaan wakil rakyat.
Rizal, kuasa hukum Sri Purnomo, menegaskan bahwa anggota DPRD Sleman punya tugas konstitusional yang nggak bisa ditawar. Menyalurkan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan mereka. Termasuk kalau itu lewat skema hibah pariwisata.
"Undang-undang jelas bilang, anggota DPRD wajib memperjuangkan aspirasi konstituen. Jadi kalau mereka ikut ‘ngumpulin aspirasi’ lewat hibah pariwisata, itu bagian dari sumpah jabatan, bukan tindakan ilegal," kata Rizal.
Lebih jauh, Rizal menekankan fungsi representatif DPRD Sleman. Mereka bukan yang menyalurkan duit sendiri atau nge-handle teknis hibah, tapi jadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Semua proses administratif. Penilaian, verifikasi, pencairan dana. Tetap dikendalikan oleh perangkat daerah, alias eksekutif.
Jadi kalau ada yang mikir legislatif lagi main kuasa, sebenarnya itu cuma salah kaprah.
Menurut Rizal, publik perlu melihat kasus hibah pariwisata Sleman secara proporsional. Jangan langsung nge-judge wakil rakyat, apalagi sebelum ada keputusan pengadilan. Bedain dulu antara tugas konstitusional dan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan dengan fakta.
Singkatnya, DPRD Sleman bukan bos hibah, tapi tukang jembatan aspirasi. Dan jembatan ini, katanya, tetap ada aturannya.






