Notifications
General

DPRD Sleman Jadi Wasit Ketika Warganya Rebutan Tanah


Di Sleman, tanah bukan sekadar hamparan cokelat yang ditanami padi atau cabai. Ia kini jadi rebutan, tentu dengan bahasa yang lebih sopan, dimanfaatkan. Minat masyarakat memanfaatkan tanah kalurahan dan tanah kasultanan meningkat, dan seperti biasa, ketika minat meningkat, potensi masalah ikut menguntit dari belakang.

DPRD Sleman dan Pemkab Sleman pun pasang mode waspada. Jangan sampai tanah yang katanya demi kesejahteraan umum justru berubah jadi ladang akal-akalan.

Anggota Komisi C DPRD Sleman, Herman Budi Pramono, akrab disapa Momon, menjelaskan bahwa tanah kasultanan sejatinya adalah milik Kasultanan Yogyakarta. Pemerintah kalurahan hanya diberi hak anggaduh alias hak kelola. Dari sinilah muncul istilah tanah kalurahan, yang ternyata jenisnya tidak cuma satu.

Ada tanah kas desa, tanah pelungguh, tanah pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Mirip menu angkringan, tapi salah pilih bisa berurusan dengan hukum.

Tanah kepentingan umum, kata Momon, bisa dipakai untuk proyek-proyek besar. Jalan tol, rumah sakit, sampai kampus. Tanah kas desa boleh disewakan, entah ke warga atau investor, dengan tujuan mulia, menambah pendapatan kalurahan. Tanah pelungguh jadi gaji tambahan pamong kalurahan yang masih aktif, sementara tanah pengarem-arem diperuntukkan bagi pamong yang sudah pensiun, meski status kepemilikannya tetap di tangan Kasultanan.

Yang menarik, masyarakat sebenarnya diberi ruang cukup longgar untuk memanfaatkan tanah kalurahan, terutama untuk pertanian. Selama fungsinya tidak diubah, urusannya cukup di level kalurahan. Tidak perlu naik meja gubernur.

Masalah mulai muncul ketika sawah ingin disulap jadi bangunan. Di sinilah birokrasi menampakkan taringnya. Izin harus berjenjang, dari kalurahan, naik ke bupati, lalu ke gubernur. Mau untuk kepentingan bersama sekalipun, tetap tidak ada jalan pintas.

Tanah kas desa juga boleh disewakan ke investor, dengan catatan hasilnya masuk kas kalurahan dan diputar kembali untuk pembangunan serta kesejahteraan warga. Di atas kertas, semuanya tampak ideal. Tapi DPRD Sleman tahu betul, praktik di lapangan sering kali punya tafsir sendiri.

Karena itu, fungsi pengawasan digenjot. DPRD Sleman, kata Momon, rutin turun ke masyarakat, baik saat reses maupun di luar jadwal formal. Tujuannya satu, memastikan pemanfaatan tanah kalurahan tidak melenceng dari aturan, termasuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Pengawasan juga dilakukan sejak awal pengajuan izin, termasuk kajian tata ruang oleh dinas terkait. Namun, Momon menegaskan, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat juga diminta ikut nimbrung.

Kalau ada yang mencurigakan, tanah publik mendadak jadi privat, atau sawah tiba-tiba berubah jadi beton, laporan harus segera masuk. Entah ke DPRD atau ke dinas terkait.

Di Sleman, tanah memang makin bernilai. Tapi justru di situlah tantangannya. Memastikan ia tetap berpihak pada kepentingan bersama, bukan sekadar jadi aset empuk bagi yang paling cepat membaca celah regulasi.

Post a Comment
Berita Populer
Scroll to top